Kronologi Kasus Nadiem Makarim: Dugaan Korupsi Chromebook hingga Tuntutan 18 Tahun Penjara

Sumber Foto: Antara

Awal Mula

Kasus yang menyeret Nadiem Makarim bermula dari program pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia pada tahun 2020. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjalankan program tersebut sebagai bagian dari upaya digitalisasi pendidikan nasional, terutama untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Dalam proyek itu, pemerintah memilih Chromebook, yaitu laptop dengan sistem operasi Google Chrome OS. Pemerintah juga menggelontorkan anggaran sangat besar karena pengadaan berlangsung secara masif demi mendukung pembelajaran digital di seluruh Indonesia.

Dugaan Jaksa

Kasus mulai menjadi sorotan ketika jaksa menilai proses pemilihan Chromebook sudah mengarah pada merek tertentu sejak awal. Menurut jaksa, tim kementerian tidak menyusun kajian kebutuhan secara objektif sebelum menentukan spesifikasi laptop. Selain itu, Chromebook dianggap kurang cocok untuk daerah 3T karena perangkat tersebut membutuhkan koneksi internet stabil agar dapat berfungsi maksimal. Padahal, banyak sekolah di wilayah tersebut masih mengalami keterbatasan akses internet bahkan listrik.

Jaksa kemudian menyebut proyek pengadaan Chromebook menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Sekitar Rp1,5 triliun berasal dari dugaan harga Chromebook yang lebih mahal dari harga wajar. Sementara itu, sekitar Rp621 miliar berasal dari pembelian Chrome Device Management, yaitu sistem pengelolaan perangkat yang dinilai tidak terlalu penting untuk penggunaan laptop di sekolah.

Kasus ini semakin berkembang setelah muncul dugaan konflik kepentingan antara Google dan Gojek. Jaksa menyebut Google pernah berinvestasi di PT AKAB, perusahaan induk Gojek, tempat Nadiem menjadi pendiri dan mantan petinggi perusahaan. Perusahaan tersebut telah menerima investasi dari Google sekitar USD 786 juta. Dari hubungan tersebut, jaksa menduga ada kaitan antara investasi Google dan keputusan pemerintah memilih Chromebook dalam proyek pengadaan laptop nasional.

Hasil Pengadilan Sementara

Berdasarkan dugaan itu, jaksa menilai Nadiem memperoleh keuntungan finansial secara tidak langsung dari proyek tersebut. Karena itu, jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara, mendekati batas maksimal hukuman korupsi di Indonesia yang mencapai 20 tahun. Jaksa beralasan kasus ini melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, menyangkut sektor pendidikan yang strategis, serta berpotensi menghambat pemerataan pendidikan di Indonesia.

Meski begitu, pihak Nadiem dan tim kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan tersebut. Mereka menilai pemilihan Chromebook merupakan bagian dari kebijakan publik dalam proses digitalisasi pendidikan, bukan tindakan korupsi. Bahkan sejumlah pakar juga mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Para pakar menilai hubungan investasi antara Google dan Gojek belum cukup untuk membuktikan adanya suap atau gratifikasi.

Hingga kini, kasus dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim masih memicu perdebatan publik. Sebagian pihak memandang kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan pengadaan barang negara. Namun, sebagian lainnya menilai kasus tersebut lebih mencerminkan kegagalan kebijakan publik daripada tindak pidana korupsi.

Sumber: Kompas TV

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top