Kasus yang menyeret Nadiem Makarim bermula dari program pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia pada tahun 2020. Program ini dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai bagian dari upaya digitalisasi pendidikan nasional, terutama untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Dalam proyek tersebut, pemerintah memilih Chromebook, yaitu laptop berbasis sistem operasi Google Chrome OS. Anggaran yang digunakan pun sangat besar karena pengadaan dilakukan dalam jumlah masif untuk mendukung pembelajaran digital di seluruh Indonesia.
Namun, kasus mulai menjadi sorotan setelah jaksa menilai proses pemilihan Chromebook diduga sudah diarahkan sejak awal. Menurut pihak penuntut, tim kementerian tidak melakukan kajian kebutuhan secara objektif sebelum menentukan spesifikasi laptop yang akan dibeli. Chromebook dianggap kurang cocok digunakan di daerah 3T karena membutuhkan koneksi internet stabil agar dapat berfungsi secara maksimal. Sementara itu, banyak sekolah di wilayah tersebut masih mengalami keterbatasan akses internet bahkan listrik.
Jaksa kemudian menyebut proyek pengadaan Chromebook ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Rinciannya, sekitar Rp1,5 triliun berasal dari dugaan harga laptop Chromebook yang dinilai lebih mahal dari harga wajar. Selain itu, sekitar Rp621 miliar disebut berasal dari pembelian Chrome Device Management, yaitu sistem pengelolaan perangkat yang dianggap tidak terlalu dibutuhkan dalam penggunaan laptop di sekolah.
Kasus ini semakin berkembang setelah muncul dugaan konflik kepentingan antara Google dan Gojek. Jaksa menyebut adanya investasi Google ke PT AKAB, perusahaan induk Gojek, tempat Nadiem pernah menjadi pendiri dan petinggi perusahaan. Nilai investasi Google ke Gojek disebut mencapai sekitar USD 786 juta. Dari hubungan tersebut, jaksa menduga ada keterkaitan antara investasi Google dengan keputusan pemerintah memilih produk Chromebook dalam proyek pengadaan laptop nasional.
Berdasarkan dugaan itu, jaksa menilai Nadiem memperoleh keuntungan finansial tidak langsung dari proyek tersebut. Karena itu, ia dituntut hukuman 18 tahun penjara, mendekati batas maksimal hukuman korupsi di Indonesia yang mencapai 20 tahun. Jaksa beralasan bahwa kasus ini menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar, sektor pendidikan yang strategis, serta dianggap menghambat pemerataan pendidikan di Indonesia.
Meski begitu, pihak Nadiem dan tim kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan tersebut. Mereka menilai pemilihan Chromebook merupakan bagian dari kebijakan publik dalam proses digitalisasi pendidikan, bukan tindakan korupsi. Selain itu, metode penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa juga dipertanyakan oleh sejumlah pakar. Hubungan investasi antara Google dan Gojek pun dianggap tidak otomatis membuktikan adanya suap atau gratifikasi.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim masih menjadi perdebatan publik. Sebagian pihak melihatnya sebagai bentuk penyalahgunaan pengadaan barang negara, sementara pihak lain menilai kasus ini lebih dekat pada kegagalan kebijakan publik dibanding tindak pidana korupsi.
